Kalah Praperadilan, Ira Ua Tetap Sandang Status Tersangka

- 19 Mei 2022, 12:11 WIB
Hakim Derman Parlungguan Nababan saat membaca putusan sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ira Ua
Hakim Derman Parlungguan Nababan saat membaca putusan sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ira Ua /Patrick/

WARTA SASANDO - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua. 

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Derman Parlungguan Nababan di Ruang Sidang Cakra pada Kamis 19 Mei 2022.

Hakim Derman berpendapat bahwa permohonan praperadilan oleh Pemohon (Ira Ua) terhadap Termohon (Polda NTT) tidak dapat diterima karena tidak relevan. 

Baca Juga: Tes Logika: Ruangan Apa yang Tidak Miliki Pintu atau Jendela?

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Derman Nababan saat membacakan amar putusan. 

Polda NTT sebagai termohon, menurut Hakim Derman telah cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee. 

“Menimbang bahwa ternyata termohon dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya.

Baca Juga: Gugatan Ira Ua Soal Status Tersangka Mulai Disidangkan Hari Ini

Keluarga Korban Astrid dan Lael bersorak gembira usai mendengar putusan hakim
Keluarga Korban Astrid dan Lael bersorak gembira usai mendengar putusan hakim

Pantauan wartasasando.com, ratusan warga mendatangi PN Kupang untuk mendengar secara langsung putusan praperadilan. 

Saat hakim membacaakan amar putusan, keluarga korban dan warga yang menaruh simpati pada kasus ini langsung bersorak gembira.

Untuk diketahui, pada 26 April 2022 lalu, penyidik Polda NTT menetapkan Irawaty Astana Dewi Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe alias Ate dan Lael Maccabee.

Baca Juga: BMKG: Kota Kupang Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, wanita yang berprofesi sebagai guru itu langsung melakukan perlawanan lewat upaya praperadilan.

Gugatan Ira Ua telah teregister di PN Kupang pada Kamis, 28 April 2022 dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2022/PN Kpg.

Dengan adanya putusan ini, maka Ira Ua tetap menyandang status tersangka. Berkas perkaranya bakal diproses lanjut oleh penyidik Polda NTT untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.***

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x