Saat itu, Fakhri Hilmi selaku pejabat OJK yang berperan sebagai pengawas investasi.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Fakhri Hilmi bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 17 Juni 2021.
Baca Juga: Disdukcapil Ende Gelar Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat yang Urus Adminduk
Selanjutnya di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fakhri menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pada tanggal 27 September 2021.
Hingga kini, sudah ada 6 orang terdakwa yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi Jiwasraya.***