Disdukcapil Ende Gelar Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat yang Urus Adminduk

- 7 April 2022, 18:00 WIB
Suasana pelaksanaan vaksinasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Ende
Suasana pelaksanaan vaksinasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Ende /Alex RS/
WARTA SASANDO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ende bekerja sama dengan Polres Ende menggelar vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
 
Layanan vaksinasi diperuntukkan bagi masyarakat yang datang mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk), namun belum menerima vaksin. 
 
Vaksinasi dilayani selama tiga hari, dari tanggal 6 hingga 8 April 2022.
 
 
Pantauan wartasasando.com, Kamis 7 April 2022, masyarakat tampak antusias menerima vaksin. 
 
Pelaksanaan vaksinasi juga disaksikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Ende, Lambertus Sigasare.
 
Diwawancara di ruang kerjanya, Lambertus Sigasare mengatakan, vaksinasi diberikan bagi warga yang datang mengurus dokumen adminduk.
 
 
Namun, lanjut Lambertus, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi warga sekitar yang belum divaksin, baik vaksin pertama, vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster).
 
"Targetnya adalah masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan. Tapi kita juga layani masyarakat yang kebetulan lewat depan kantor atau masyarakat di sekitar kantor," ujar pria yang akrab disapa Eby Sigasare. 
 
Menurut Eby Sigasare, dengan adanya pelayanan vaksinasi di Kantor Disdukcapil, tidak berarti bahwa sertifikasi vaksin nantinya akan menjadi syarat pengurusan dokumen adminduk. 
 
 
Pelaksanaan vaksinasi di Kantor Disdukcapil, kata Eby, hanya bertujuan untuk  mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan vaksin.
 
Pasalnya, warga yang datang mengurus adminduk, kebanyakan berasal dari luar kota Ende. 
 
"Ini kolaborasi Disdukcapil dan Polres Ende dalam rangka menyukseskan vaksinasi bagi masyarakat Kabupaten Ende," ujar Eby Sigasare 
 
 
"Umumnya masyarakat yang urus dokumen adminduk berasal dari luar kota. Jadi selain urus dokumen, mereka yang belum vaksin pertama, kedua dan ketiga, bisa langsung menerima vaksin," tambah Eby Sigasare. 
 
Dia menyebutkan, syarat untuk mendapatkan layanan vaksinasi yakni cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
 
Jika warga tidak membawa KK, maka pihaknya akan membantu dengan melakukan pengecekan melalui sistem secara online.
 
 
Eby menambahkan, pelaksanaan vaksinasi dijadwalkan akan digelar selama tiga hari. Namun apabila animo masyarakat tinggi, maka pihaknya akan kembali menggelar kegiatan vaksinasi***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

x