Pernah Jadi Napi Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Riau Kembali Ditahan KPK

- 31 Maret 2022, 14:18 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2015.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2015. /Antara/Agus Bebeng/

Atas perbuatannya, tersangka Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya dalam kasus yang sama juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Suparman dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus (JF).

Untuk diketahui, Annas Maamun pernah tersandung kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Baca Juga: Jadi General News Online Terbaik, Pikiran-Rakyat.com Sabet Gold Winner IPMA di SPS Awards 2022

Pada 2015, Annas Maamun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti bersalah dalam dalam pencurian uang rakyat alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Dia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun. Dia akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

x