Pernah Jadi Napi Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Riau Kembali Ditahan KPK

- 31 Maret 2022, 14:18 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2015.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2015. /Antara/Agus Bebeng/

WARTA SASANDO - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dijemput paksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediamannya di Pekanbaru, Riau, Rabu 30 Maret 2022.

Annas Maamun menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau

Setelah dijemput paksa dari kediamannya, mantan napi kasus korupsi itu dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Minta Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit TNI

Annas Maamun kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Dia mengatakan bahwa pemanggilan paksa itu dilakukan karena Annas Maamun dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Jadi Pembicara di Seminar SPS, CEO PRMN Paparkan Konsep Ekonomi Kolaboratif Bisnis Media Online

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x