Mereka memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap karena akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban.
Setetelah pelanggan datang ke kos, korban lalu memberikan uang hasil tersebut kepada tersangka.
Baca Juga: Didatangi Keluarga Pelaku Penodaan Agama, Pastor Paroki Onekore: Kita Punya Hati untuk Memaafkan
Maruli menyebut bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan untuk memperoleh keuntungan.
Adapun dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," ujarnya.
Baca Juga: Antara Penistaan Agama dan Keteduhan Hati
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar," ucapnya.***