Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dijebloskan ke Sel, Kapolres Ende: Kami Tidak Main-main

- 29 Oktober 2021, 19:53 WIB
Kapolres Ende Albertus Andreana didampingi Kasat Reskrim Iptu Yohanes Suardi saat konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Ende Albertus Andreana didampingi Kasat Reskrim Iptu Yohanes Suardi saat konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. /Alex Raja S/Warta Sasando/

Saat memesan kamar hotel, tersangka mengaku kepada resepsionis hotel bahwa dia bersama anaknya. Di hotel tersebut, pelaku mencabuli korban.

"Mereka sudah berhubungan sebanyak tujuh kali ,dan yang terakhir di J Hotel itu. Awalnya di bulan Maret 2021 hingga terakhir di hotel tadi" kata Yohanes Suardi.

Setelah check out dari hotel, tersangka dan korban didapati keluarga korban sedang berjalan bersama di lorong PLTD.

Saat ditanyai sang ibu, korban mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan pelaku sebanyak tujuh kali.

Baca Juga: Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Mulai Marak di Ende, OJK NTT Ingatkan 2 Hal Ini

Sebelumnya, pelaku melancarkan aksinya di rumahnya karena mereka bertetangga dan korban sering ke rumah pelaku.

Tersangka mengaku tidak pernah melakukan pemaksaan terhadap korban. Dia hanya merayu dan memberi korban uang serta membelikan pakaian.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini