Pria Beristri Tiga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ditangkap Saat Bawa Korban ke Hotel

- 28 Oktober 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak /

WARTA SASANDO - IS, pria beristri tiga di Kota Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan hukum karena mencabuli anak di bawah umur berinisial MD (16).

Pelaku ditangkap warga saat hendak masuk ke salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto pada 16 Oktober 2021 lalu.

Pelaku adalah tetangga korban. Sehari-hari korban bekerja di rumah pelaku, untuk cuci piring, juga mengurus ibunda pelaku yang sudah tua.

Didampingi ibu korban dan Faizal Abdul Hamid selaku Ketua RT setempat, paman korban, Aran Abdul Syukur mengurai kronologi kasus ini.

Baca Juga: Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Mulai Marak di Ende, OJK NTT Ingatkan 2 Hal Ini

Menurutnya, selama ini keluarga memang kerap mengawasi pergerakan pelaku dan korban. Sebab keduanya dicurigai punya hubungan istimewa dan permasalahannya pernah diselesaikan di RT setempat.

"Saat korban masih duduk di bangku SMP, warga sekitar sempat curiga. Mereka pernah dipanggil untuk ditanyai soal hubungan mereka," ujarnya.

Pada hari pelaku dan korban ditangkap warga, korban awalnya minta izin keluar untuk meminjam buku di temannya. Namun ibunya tidak memberikan izin.

Baca Juga: Geram karena Dana Seroja Mengendap, Emi Nomleni: Tidak Masuk Akal Kalau Alasannya Data

Kecurigaan keluarga ternyata benar. Korban didapati bersama-sama pelaku jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Keluarga kemudian membuntuti pergerakan mereka.

Pelaku rupanya membawa korban ke salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto. Belum sempat masuk ke hotel, pelaku dan korban sudah terlebih dahulu diamankan.

Di hadapan Ketua RT dan tokoh masyarakat, keduanya mengakui ada hubungan istimewa. Pelaku mengaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan ingin menikahi korban meski sudah punya tiga istri sebelumnya.

Baca Juga: Skandal Pembelian MTN oleh Bank NTT, Emi Nomleni Minta Aparat Tindaklanjuti Temuan BPK

Sementara korban mengaku kerap diancam oleh pelaku. Karena tidak bisa melawan, korban akhirnya mengikuti kemauan pelaku.

Korban yang kini duduk di bangku SMA juga sering diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor, handphone (Hp) dan diberikan uang.

Geram dengan perbuatan pelaku, keluarga korban memutuskan untuk membuat laporan polisi. Laporan keluarga korban tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/ 174/ X/ 2021/Res Ende/Polda NTT tanggal 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Iko Uwais Bakal Adu Akting dengan Sylvester Stallone dalam The Expendables 4

Ibu korban berharap kasus ini bisa segera dituntaskan polisi dan pelaku mendapatkan hukuman berat.

Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana ditemui di kantor Bupati Ende usai apel peringatan Sumpah Pemuda, belum mau memberi keterangan.

"Maaf saya belum terima laporan. Saya janji hari Jumad 29 Oktober 2021 akan beri press rilis" kata dia.***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah