Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Suardi usai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi yang digelar dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan yang tertuang dalam BAP.
Rekonstruksi dimulai dari kedatangan para tersangka mendekati korban dan akhirnya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
"Ada sekitar 45 adegan yang diperagakan para tersangka. Motif penganiayaan tetap sama seperti yang disampaikan sebelumnya yakni ketersinggungan para tersangka terhadap korban," ujarnya.
Baca Juga: Tuding Densus 88 Islamofobia, Fadli Zon: Umat Islam yang Moderat Sering Jadi Sasaran
Yohanes menjelaskan, berdasarkan rekonstruksi, diketahui korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena dikeroyok para tersangka, maka korban tidak bisa berbuat banyak dan akhirnya meninggal.
"Korban sempat membela diri namun tidak bisa berbuat banyak menghadapi banyak orang," tegasnya.
Yohanes menambahkan, dalam kasus ini sebagian besar tersangka masih berusia di bawah umur. Untuk itu penyidik berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa.***