WARTA SASANDO - Untuk merampungkan berkas perkara penganiayaan berat yang merenggut nyawa Nikodemus Woda (Phet Woda), Rabu 13 Oktober 2021, penyidik Satuan Reskrim Polres Ende menggelar rekonstruksi.
Rekonstruksi kasus tersebut tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur.
Polisi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga rekonstruksi dilaksanakan di halaman Kantor Satlantas Polres Ende.
Meski berlangsung di areal Mapolres Ende, namun jalannya rekonstruksi yang dimulai pukul 15.00 WITA, tetap mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Ende.
Baca Juga: Berusaha Kabur, Polres Ende Ringkus Tersangka Penganiayaan Phet Woda
Pantauan media ini, jalannya rekonstruksi juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Ende. Ratusan warga termasuk keluarga korban hanya bisa mennyaksikan rekonstruksi dari jauh karena tidak diizinkan mendekat.
Bahkan awak media pun sempat tidak diizinkan masuk, meski kemudian diizinkan oleh Kapolres Ende. Namun tetap dilarang untuk mengambil gambar.
Dalam rekonstruksi, keenam tersangka memperagakan peran mereka masing-masing saat kejadian yang menyebabkan Peth Woda meninggal dunia.
Baca Juga: Warga Ringkus Dua Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Ende