3 Tahun Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat di Manggarai Diancam 20 Tahun Penjara

- 16 September 2021, 15:21 WIB
FJ, pelaku pencabulan anak kandung diringkus anggota Polres Manggarai, Minggu 12 September 2021.
FJ, pelaku pencabulan anak kandung diringkus anggota Polres Manggarai, Minggu 12 September 2021. /Humas Polres Manggarai

Baca Juga: Misionaris SVD Asal Indonesia di Madagaskar Alami Luka Serius Diserang Bandit

Tidak tahan dengan perilaku bejad sang ayah, korban kemudian menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya, YJI.

Geram dengan perbuatan sang ayah, YJI melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai pada Minggu 12 September 2021. Usai mendapat laporan, polisi langsung mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Warta Sasando


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah