3 Tahun Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat di Manggarai Diancam 20 Tahun Penjara

- 16 September 2021, 15:21 WIB
FJ, pelaku pencabulan anak kandung diringkus anggota Polres Manggarai, Minggu 12 September 2021.
FJ, pelaku pencabulan anak kandung diringkus anggota Polres Manggarai, Minggu 12 September 2021. /Humas Polres Manggarai

WARTA SASANDO - FJ, pelaku persetubuhan anak kandung, AB (14) di Karot Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.

Pria berusia 40 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana penjara maksimal mencapai 20 tahun.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, Pelaku FJ dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) undang-undang no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu no 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Gali Fondasi, Buruh Bangunan Temukan Granat Nanas di Biara Susteran Ursulin Ende

"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di sel Mapolres Manggarai. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Made kepada wartawan, Kamis 16 September 2021.

Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa
Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa Foto Istimewa

Untuk diketahui, FJ dalam rentang waktu 3 tahun, berulang kali menyetubuhi korban. Saat pertama kali disetubuhi, korban duduk di bangku kelas I SMP. Saat ini korban duduk di kelas III SMP.

FJ melakukan aksinya saat situasi rumah sedang sepi atau ketika ibu korban sedang bekerja di kebun.

Pelaku selalu mengancam akan melakukan kekerasan apabila korban menolak berhubungan badan. Korban yang takut akhirnya tak berdaya saat disetubuhi.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Warta Sasando


Tags

Terkini

x