Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Dibui 1 Tahun 6 Bukan Penjara

20 Mei 2022, 07:40 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew Keya menghadiri sidang secara virtual kasus korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kabupaten TTU, NTT pada Kamis 19 Mei 2022 /

WARTA SASANDO - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Thomas Laka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Thomas Laka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pembangunan Puskesmas Inbate, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wari Juniati didampingi dua hakim anggota yakni, Anak Agung G. O. Mahardika dan Lizbet Adelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, pada Kamis 19 Mei 2022. 

Baca Juga: Diperiksa Selama 9 Jam Terkait Kasus Korupsi, Sekda Lembata Tidak Ditahan

Selain Thomas Laka, sidang pembacaan putusan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Kabupaten TTU juga menghadirkan dua terdakwa lain yakni, Leonardus P. Diaz sebagai PPK dan Benyamin Lasakar sebagai Rekanan. 

Hakim menyatakan bahwa Thomas Laka, Leonardus P Diaz dan Benyamin Lasakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Thomas Laka, Leonardus P Diaz dan Benyamin Lasakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Juniati. 

Baca Juga: Polda NTT Apresiasi Putusan Hakim Tolak Pra Peradilan Ira Ua

Selain hukuman penjara, majelis hakim memerintahkan Thomas Laka dan Leonardus P Diaz membayar denda membayar denda masing–masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair tiga (3) bulan penjara. 

Sedangkan untuk terdakwa Paschalis Diaz diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000 subsider satu (1) bulan.Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Untuk terdakwa Benyamin Lasakar dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 944.258.813,14 (Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah dan empat belas sen) dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp. 854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen rupiah) yang disita dari terdakwa, sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 89.876.897,83 (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah dan delapan puluh tiga sen) subsidair enam (6) bulan.

Baca Juga: Kalah Praperadilan, Ira Ua Tetap Sandang Status Tersangka

Ditegaskan hakim, apabila terdakwa Benyamin Lasakar dan Paskalis Diaz tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Jika, itupun tidak mencukupi maka terdakwa Paschalis Diaz akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 bulan. Sedangkan untuk Benyamin Lasakar selama 6 bulan kurungan.

Ditambahkan majelis hakim, terkait dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.1.017.354.915,31, yang terdiri dari uang sitaan dengan perincian Uang Tunai sejumlah Rp.111.240.000, uang tunai sejumlah Rp.20.000.000,00, uang tunai sejumlah Rp.7.733.000,00, uang tunai sejumlah Rp.24.000.000,00, serta uang tunai sejumlah Rp.854.381.915,31 dirampas untuk negara.

Diketahui bahwa sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Kabupaten TTU diikuti tiga terdakwa secara virtual. 

Baca Juga: Tes Logika: Ruangan Apa yang Tidak Miliki Pintu atau Jendela?

Sedangkan, JPU Andrew Keya menghadiri sidang secara virtual. Kuasa hukum untuk masing-masing terdakwa mengikuti secara langsung sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.***

Editor: Petrus Damianus Padeng

Tags

Terkini

Terpopuler