Polda NTT Apresiasi Putusan Hakim Tolak Pra Peradilan Ira Ua

- 19 Mei 2022, 12:55 WIB
Kabidkum Polda NTT, Kombespol Halasan Roland Situmeang
Kabidkum Polda NTT, Kombespol Halasan Roland Situmeang /Patrick/

WARTA SASANDO - Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT, Kombespol, Halasan Roland Situmeang menyambut baik keputusan PN Kupang yang menolak prapradilan yang diajukan Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua. 

Menurut Kombes Roland, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda NTT terhadap Ira Ua sudah sesuai prosedur. 

"Kami merasa senang karena putusan hakim sependapat dengan Bidukum Polda. Yang ditetapkan hakim itulah yang diinginkan kita," ujar Kombes Roland.

Baca Juga: Kalah Praperadilan, Ira Ua Tetap Sandang Status Tersangka

Dirinya juga menjelaskan bahwa usai hakim menolak permohonan praperadilan, proses penyidikan terhadap tersangka Ira Ua masih tetap berjalan. 

Pasalnya, sidang pra peradilan ini hanya untuk mengecek apakah penetapan tersangka oleh polisi sudah sesuai prosedur atau tidak. 

"Masalah pokok perkaranya belum selesai dan masih berlanjut. Jadi ini hanya kontrol dari Kehakiman terkait penetapan tersangkanya," pungkasnya.

Baca Juga: Tes Logika: Ruangan Apa yang Tidak Miliki Pintu atau Jendela?

Sebelumnya diberitakan bahwa, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ira Ua. 

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x