Diperiksa Selama 9 Jam Terkait Kasus Korupsi, Sekda Lembata Tidak Ditahan

19 Mei 2022, 18:38 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali /

WARTA SASANDO - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Lembata, Sekda Lembata atas nama Paskalis Ola Tapobali tidak ditahan. 

Kajari Kabupaten Lembata, Azrizal, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Lembata, Teddy Valentino, S. H kepada wartawan, Kamis 19 Mei 2022 membenarkan bahwa tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata telah memeriksa Sekda Lembata atas nama Paskalis Ola Tapobali pada Rabu, 18 Mei 2022.

Paskalis diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata. 

Baca Juga: Polda NTT Apresiasi Putusan Hakim Tolak Pra Peradilan Ira Ua

Saat itu, Paskalis Ola Tapobali sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata. 

“Iya benar. Kemarin penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali terkait kasus dugaan korupsi pemgadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun 2019 lalu,” ungkap Teddy kepada wartawan pada Kamis, 19 Mei 2022.

Ia juga mengatakan bahwa, Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali diperiksa dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.

Baca Juga: Kalah Praperadilan, Ira Ua Tetap Sandang Status Tersangka

“Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.00 wita sampai pukul 20.00 wita di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata," ujar Teddy. 

Teddy menyampaikan bahwa sampai saat ini, penyidik Tipidsus Kejari Lembata belum menetapkan tersangka. 

Untuk sampai pada penetapan tersangka, lanjut Teddy, tim penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi, surat-surat atau dokumen, permintaan keterangan ahli (perkapalan, keuangan daerah, kehutanan, pengadaan barang dan jasa) dan masuk pada penghitungan kerugian negara.

Baca Juga: Tes Logika: Ruangan Apa yang Tidak Miliki Pintu atau Jendela?

"Jika semua bukti telah rampung dan seluruh proses telah dilakukan pada tahap akhir akan dilakukan eskpose untuk penetapan tersangka," pungkas Teddy.***

Editor: Petrus Damianus Padeng

Tags

Terkini

Terpopuler