Kembali Diperiksa, Dea OnlyFans Serahkan Catatan Rekening Hasil Penjualan Konten Porno

5 April 2022, 06:30 WIB
Konten kreator Dea OnlyFans, tersangka kasus dugaan pornografi. /Instagram/@gresaidss/

WARTA SASANDO - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Dea OnlyFans terkait kasus pornografi pada Senin, 4 April 2022.

Dalam pemeriksaan tambahan tersebut, Dea membawa barang bukti baru berupa catatan rekening hasil pendapatan dari situs OnlyFans.

Selama empat jam menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans dicecar dengan 12 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 April 2022: Aries, Taurus dan Gemini, Hal-hal Baik Menyertai Urusan Asmara Kalian

"Tadi (pertanyaannya) 12," kata Kuasa Hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin di Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Pada pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami keterangan Desa seputar hasil pemeriksaan kekasihnya yang mengaku tidak tahu perihal distribusi video porno ke situs OnlyFans.

Melalui kuasa hukumnya, Dea menegaskan bahwa keuntungan yang didapat dari Situs OnlyFans hanya untuk dirinya sendiri.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Rp6,9 Triliun untuk BLT Minyak Goreng Bulan April-Juni 2022

"Iya jadi Dicky (pacar Dea) tidak menerima keuntungan dalam hal ini. Jadi yang upload dan menerima keuntungan itu murni hanya Dea," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dicky hanya diperiksa sebagai saksi dan berbicara apa adanya. Dicky memang tidak mengetahui soal keuntungan dari situs OnlyFans.

Diketahui sebelumnya, kekasih Dea yang bernama Dicky Reno Zul Pratomo telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 April 2022 lalu.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Segera Cair, Cek Nama Penerima di Link Ini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa Dicky tak mengetahui video syurnya bersama Dea bisa tersebar ke situs OnlyFans.

Oleh karena itu, penyidik belum bisa menetapkan Dicky sebagai tersangka.

"Di UU ITE belum bisa kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau kita masukkan UU pornografi juga tidak bisa karena pengakuan yang bersangkutan, itu video hanya untuk mereka berdua saja," katanya.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan Eks PKI Jadi Prajurit TNI, Ini Respon Komnas HAM

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022 lalu.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah mengunggah konten pornografi di situs OnlyFans dan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Musim Pancaroba, BNPB Imbau Masyarakat Waspada Ancaman Cuaca Ekstrem

Dea mengaku telah membuat foto dan video berbau pornografi itu selama satu tahun. Beberapa video bahkan dibuat bersama sang kekasih.

Melalui foto dan video tersebut, Dea mampu meraup penghasilan sekitar Rp15 hingga 20 juta per bulan.

Penghasilannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler