Jual Istri dan Pacar dengan Tarif Rp500 Ribu Lewat MiChat, Dua Pria Diringkus Polisi

29 Maret 2022, 06:13 WIB
Istri dan pacar dijual lewat aplikasi Michat di Kota Serang. /Doc. Bidhumas Polda Banten/

WARTA SASANDO - Polresta Serang Kota meringkus dua pria inisial BB (25) dan AR (29) di sebuah kos-kosan Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Serang, Sabtu, 26 Maret 2022.

Dua pria yang merupakan warga Jakarta Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Mirisnya, korban yang mereka jual kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat adalah istri dan pacar sendiri.

Baca Juga: 20 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2022 Qatar, Berikut Daftarnya

"Mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 28 Maret 2022, sebagaimana dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dia menjelaskan, kedua pelaku menjual korban melalui aplikasi MiChat atau Whatsapp kepada pria hidung belang dengan mematok harga Rp500 ribu.

Baca Juga: Pemkab Ende Segera Launching Mal Pelayanan Publik

Jika pelanggan telah setuju dengan harga tersebut, para tersangka langsung mengatur lokasi pertemuan.

Mereka memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap karena akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban.

Setetelah pelanggan datang ke kos, korban lalu memberikan uang hasil tersebut kepada tersangka.

Baca Juga: Didatangi Keluarga Pelaku Penodaan Agama, Pastor Paroki Onekore: Kita Punya Hati untuk Memaafkan

Maruli menyebut bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan untuk memperoleh keuntungan.

Adapun dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," ujarnya.

Baca Juga: Antara Penistaan Agama dan Keteduhan Hati

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar," ucapnya.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler