Stres Kasusnya Lambat Ditangani, Korban Kekerasan Seksual di KPI Ingin Temui Kapolri

7 Maret 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. /pexels/rodnaeproduction

WARTA SASANDO - Penanganan kasus perundungan dan kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan korban berinisial MS, masih belum menemui titik terang.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke kepolisian pada 1 September 2021 di Polres Jakarta Pusat. Hingga kini, status hukumnya masih penyelidikan dan belum ada perkembangan sama sekali.

Dalam konferensi pers yang disiarkan platform Zoom Meeting, Senin, 7 Maret 2022, MS mengatakan bahwa dirinya ingin bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan langsung peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga: Samarkan Asal Usul Uang Pembelian Barang Mewah, 'Crazy Rich' Dicurigai Lakukan Pencucian Uang

“Saya ingin menyampaikan langsung kepada Kapolri bahwa selama bertahun-tahun, saya tidak dapat tidur karena para pelaku belum dihukum setimpal atas perbuatannya kepada saya,” kata MS, dikutip dari Antara, Senin 7 Maret 2022.

MS mengaku ingin bertemu dengan Kapolri karena dirinya menilai Sigit sebagai sosok yang memiliki jiwa reformatif, transformatif, dan terbuka pada kritik dari masyarakat.

MS juga berharap kasus hukum yang saat ini sedang bergulir di Polres Jakarta Pusat itu segera ada titik terang.

Baca Juga: Israel Jadi Penengah, PM Naftali Bennett Janji Damaikan Rusia-Ukraina

“Mengingat sejak 9 Desember 2021, hasil visum et repertum psikiatrikum saya di RS Polri sudah keluar dan dipegang oleh penyidik,” ucapnya.

Selain itu, MS mengaku bahwa dirinya merasa cemas dan dalam sebulan terakhir mengalami sakit lambung karena stres menunggu kenaikan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

“Kondisi terakhir yang saya alami saat ini, saya menderita asam lambung kumat, nyeri ulu hati, insomnia, menangis tiba-tiba di kamar, cemas, mengurung diri, dan sering berpikir untuk bunuh diri,” kata MS.

Baca Juga: Simak Cara Cepat dan Mudah Obati Sinusitis

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berjanji untuk mengusut tuntas kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS.

Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penyelidikan selama 10 hari dengan memeriksa pelapor MS, juga terhadap terlapor untuk mendalami kasus serta mengumpulkan bukti-bukti.

Hal itu disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021 lalu.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Dermaga Jeti di Pulau Siput Awalolong-Lembata, Kontraktror Dibui 2 Tahun

Setyo menjelaskan bahwa selama 10 hari penyelidikan, Polres Metro Jakarta Pusat tidak hanya melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap MS, melainkan juga lima orang terduga pelaku yang juga rekan sekantor MS, yakni RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL.

Namun, hingga saat ini terduga pelaku perundungan masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ada perkembangan kasus lagi.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler