Kasus Korupsi Proyek Dermaga Jeti di Pulau Siput Awalolong-Lembata, Kontraktror Dibui 2 Tahun

- 5 Maret 2022, 06:53 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi proyek dermaga jeti di Pulau Siput Lembata berlangsung secara virtual, Jumat 4 Maret 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi proyek dermaga jeti di Pulau Siput Lembata berlangsung secara virtual, Jumat 4 Maret 2022. /Dok. JPU Kejati NTT/

WARTA SASANDO - Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dermaga jeti dan kolam renang apung di Pulau Siput, Awalolong, Kabupaten Lembata, NTT.

Abraham Limanto yang adalah Direktur PT Bahana Krida Nusantara juga diwajibkan membayar denda Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 349.907.638,07 subsidair 1 tahun penjara. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda terdakwa dirampas dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang penggant dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan kepada terdakwa Abraham Limanto dibacakan Hakim Ketua Sarlota M. Suek didampingi Hakim anggota Nguli Liwar Mbani Awang dan Lisbet Adeline dalam sidang yang digelar secara virtual, Jumat 4 Maret 2022.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, majelis hakim juga membacakan putusan bagi dua terdakwa lainnya.

Silvester Samun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Middo Arianto Boru selaku Konsultan Perencana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Silvester Samun juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.17.000.000 yang diperhitungkan dari uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa tanggal 2 Februari 2022, dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sedangkan terdakwa Middo dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.393.000.000,00 yang diperhitungkan dari uang yang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp.174.000.000,00 dan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa tanggal 2 Februari 2022 sebesar Rp.219.000.000,00, dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x