Setelah pembacaan putusan, ketiga terdakwa yang mengikuti sidang dari Rutan II B Kupang menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat diwawancara wartasasando.com.
"Kami masih pikir-pikir. Nanti kami laporkan terlebih dahulu kepada Pak Kajari Lembata. Ada waktu 7 hari untuk kita tentukan sikap," ungkap JPU, Hendrik Tiip.***