Kasus Korupsi Proyek Dermaga Jeti di Pulau Siput Awalolong-Lembata, Kontraktror Dibui 2 Tahun

- 5 Maret 2022, 06:53 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi proyek dermaga jeti di Pulau Siput Lembata berlangsung secara virtual, Jumat 4 Maret 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi proyek dermaga jeti di Pulau Siput Lembata berlangsung secara virtual, Jumat 4 Maret 2022. /Dok. JPU Kejati NTT/

Setelah pembacaan putusan, ketiga terdakwa yang mengikuti sidang dari Rutan II B Kupang menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat diwawancara wartasasando.com.

"Kami masih pikir-pikir. Nanti kami laporkan terlebih dahulu kepada Pak Kajari Lembata. Ada waktu 7 hari untuk kita tentukan sikap," ungkap JPU, Hendrik Tiip.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x