Polri Ungkap Tindak Kejahatan Perjudian dan Pornografi Online, Omzet per Bulan Rp 4,5 Miliar

27 Oktober 2021, 00:03 WIB
ILUSTRASI judi. //REUTERS

WARTA SASANDO - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) yang dilakukan oleh komplotan dengan jaringan tersebar di Indonesia.

Komplotan itu berhasil meraup omzet hingga Rp 4,5 miliar per bulan dari tindak kejahatan tersebut.

Perjudian dan pornografi online yang ditawarkan dalam melalui aplikasi bernama 19love.me memiliki dua konten, yaitu konten perjudian dan konten pornografi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengungkapan perkara berdasarkan laporan polisi dengan LP nomor 0627/X/2021/Dit.Pidum tanggal 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Akui Jati Dirinya, Muhammad Fatah: Lucinta Luna Hanya Sekadar Mesin ATM Gue

“Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang,” kata Karo Penmas Divhumas Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi menyebutkan bahwa para pelaku perjudian dan pornografi online memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia.

Namun, server dari aplikasi atau website perjudian dan pornografi online ini terlacak berada di Filipina.

“Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan, sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp. Server berada di Filipina,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Skandal Pembelian MTN Rp 50 M oleh Bank NTT, Ini Keterangan Alex Riwu Kaho Cs dalam LHP BPK

Dalam pengungkapan tindak kejahatan perjudian dan pornografi online itu, polisi meringkus empat orang tersangka di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung.

Keempatnya, yaitu Pangky Ek Suko (34) dan Erikko (26) berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks).

Selanjutnya, Cipto Wicaksono (34) dan Feri Chandra (25) berperan merekrut host wanita yang mengisi konten pornografi.

“Pelaku merekrut wanita jadi host berpenampilan seksi bersedia melakukan bugil dan melakukan adegan seks,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri yang dikutip dari Tribratanews, Rabu, 26 Oktober 2021.

Ia menyebutkan bahwa komplotan judi dan pornografi online beroperasi selama tiga bulan dan para pengguna aplikasi wajib mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut.

Baca Juga: Anis Baswedan Lanjutkan Kerja Sama Pemenuhan Daging Sapi dengan Pemprov NTT

Setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp 36 ribu dan maksimal Rp30 juta.

“Kepada orang-orang yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp 3.000,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa aliran dana yang bisa dikompulir dari perekrutan, uang dalam menjalankan kegiatan ini beromzet kotor Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan.

Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler