Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Phet Woda di Ende, Para Pelaku Peragakan 45 Adegan

13 Oktober 2021, 17:52 WIB
Kasat Reskrim Polres Iptu Yohanes Suardi saat diwawancara wartawan usai rekonstruksi, Rabu 13 Oktober 2021. /Alex Raja S/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Untuk merampungkan berkas perkara penganiayaan berat yang merenggut nyawa Nikodemus Woda (Phet Woda), Rabu 13 Oktober 2021, penyidik Satuan Reskrim Polres Ende menggelar rekonstruksi.

Rekonstruksi kasus tersebut tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur.

Polisi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga rekonstruksi dilaksanakan di halaman Kantor Satlantas Polres Ende.

Meski berlangsung di areal Mapolres Ende, namun jalannya rekonstruksi yang dimulai pukul 15.00 WITA, tetap mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Ende.

Baca Juga: Berusaha Kabur, Polres Ende Ringkus Tersangka Penganiayaan Phet Woda

Pantauan media ini, jalannya rekonstruksi juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Ende. Ratusan warga termasuk keluarga korban hanya bisa mennyaksikan rekonstruksi dari jauh karena tidak diizinkan mendekat.

Bahkan awak media pun sempat tidak diizinkan masuk, meski kemudian diizinkan oleh Kapolres Ende. Namun tetap dilarang untuk mengambil gambar.

Dalam rekonstruksi, keenam tersangka memperagakan peran mereka masing-masing saat kejadian yang menyebabkan Peth Woda meninggal dunia.

Baca Juga: Warga Ringkus Dua Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Ende

Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Suardi usai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi yang digelar dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan yang tertuang dalam BAP.

Rekonstruksi dimulai dari kedatangan para tersangka mendekati korban dan akhirnya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

"Ada sekitar 45 adegan yang diperagakan para tersangka. Motif penganiayaan tetap sama seperti yang disampaikan sebelumnya yakni ketersinggungan para tersangka terhadap korban," ujarnya.

Baca Juga: Tuding Densus 88 Islamofobia, Fadli Zon: Umat Islam yang Moderat Sering Jadi Sasaran

Yohanes menjelaskan, berdasarkan rekonstruksi, diketahui korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena dikeroyok para tersangka, maka korban tidak bisa berbuat banyak dan akhirnya meninggal.

"Korban sempat membela diri namun tidak bisa berbuat banyak menghadapi banyak orang," tegasnya.

Yohanes menambahkan, dalam kasus ini sebagian besar tersangka masih berusia di bawah umur. Untuk itu penyidik berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Warta Sasando

Terkini

Terpopuler