Usai Disetubuhi, Korban Ditawari Pelaku Sekaligus Mucikari Jadi PSK

12 Oktober 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK). /Pikiran Rakyat/

WARTA SASANDO - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar kasus eksploitasi anak dan prostitusi online di Apartemen Kalibata City (Kalcit), Pancoran pada Senin, 4 Oktober 2021.

Dalam kasus kali ini, polisi meringkus lima orang pelaku pencabulan sekaligus berperan sebagai mucikari. Kelima pelaku berinisial ASJ (19), FH (19), DA (19), CA (25), dan AM (36).

Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ahmad Akbar mengatakan, kasus eksploitasi anak di Apartemen Kalcit ini terungkap setelah ada laporan dari korban.

Baca Juga: Warga Ringkus Dua Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Ende

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban DE bersama dua korban lainnya, ZR (16) dan RCL (16)," katanya, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Kompol Akbar juga mengatakan bahwa kelima pelaku juga menawari korbannya untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Lima pelaku selain menyetubuhi korban juga menawarkan (pekerjaan) sebagai PSK," ucanya.

Baca Juga: Soal Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, MUI: Bukan Pembohongan Publik

Kelima tersangka melakukan ekploitasi terhadap anak sejak pertengahan September 2021.

Akbar menuturkan, modus pelaku ASJ, FH, dan DA menjual korban dengan Open BO melalui MiChat.

Sementara peran AM sebagai broker bertugas menyewakan apartemen dan CA bertugas mengantar jemput korbannya.

"Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi membuat akun MiChat dengan nama akun Daun Muda," kata Kompol Akbar.

Baca Juga: Gurita Korupsi Dana Desa dan ADD di NTT

Kelima pelaku terancam Pasal UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang Muncikari.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler