WARTA SASANDO - Pernikahan pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini.
Publik masih dibuat gaduh dengan nikah siri yang dilakukan keduanya dan kemudian melakukan pernikahan resmi yang ditayangkan stasiun televisi.
Isu nikah siri inilah yang menjadi gunjingan serta dianggap telah melakukan pembohongan terhadap publik.
Bahkan ada pihak yang sudah melaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya per tanggal 7 Oktober 2021 lalu yaitu dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI).
Baca Juga: Parpol Lain Bahas Pilpres, Demokrat: Kita Fokus Atasi Pandemi Dulu
Mengenai kegaduhan dari pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan soal akad nikah yang dilakukan dua kali.
Dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa 12 Oktober 2021, MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora.
“Begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi di hadapan PPN itu bukan pembohongan publik, jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya dan juga dalam konteks aturan undang-undang,” ucap Asrorun Niam.
Baca Juga: Hampir Gagal Ikut PON, Anggota Kowal Ini Sumbang Emas untuk NTT