WARTA SASANDO - Penggunaan meterai elektronik dalam pembayaran bea meterai sudah resmi berlaku secara nasional.
Jumat, 1 Oktober 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya melakukan peluncuran meterai elektronik.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara, beberapa direksi dari Badan Usaha Milik Negara, serta beberapa pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut hadir, baik secara langsung maupun virtual pada acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini.
Baca Juga: NTT Alami Deflasi 0,30 Persen pada September 2021, Ini 10 Komoditi Penghambat Inflasi
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas penerbitan dua peraturan tentang bea meterai oleh Menteri Keuangan di hari yang sama.
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
“Dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” ungkap Menteri Keuangan dalam sambutannya.
Mengingat banyak orang khususnya Wajib Pajak masih awam dengan meterai elektronik, KPP Pratama Kupang turut serta mensosialisasikan cara akses dan penggunaannya.
Baca Juga: Januari-Agustus 2021, Neraca Perdagangan NTT Defisit US$ 33,87 Juta