E-Meterai Diluncurkan, KPP Pratama Kupang Sosialisasi Cara Akses dan Penggunaannya

- 5 Oktober 2021, 20:49 WIB
Staf KPP Pratama Kupang memperlihatkan layanan pembayaran pajak dokumen elektronik menggunakan e-meterai.
Staf KPP Pratama Kupang memperlihatkan layanan pembayaran pajak dokumen elektronik menggunakan e-meterai. /Dok. KPP Pratama Kupang/

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan, setelah e-meterai resmi diluncurkan, masyarakat Indonesia khususnya Wajib Pajak KPP Pratama Kupang sudah dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan mengakses laman yang telah disediakan.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),“ jelas Ayu dikutip dari rilis yang diterima WartaSasando.com pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Ayu menyebutkan, cara pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Baca Juga: Kabar Baik, Kasus Covid-19 Turun Tajam, Tingkat Kesembuhan di Nusa Tenggara 96,78 Persen

Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, kata Ayu, aturan yang baru terbit juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Peraturan tersebut sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Salah seorang Wajib Pajak tampak sedang mengakses layanan pembayaran pajak secara online.
Salah seorang Wajib Pajak tampak sedang mengakses layanan pembayaran pajak secara online.

Terkait dengan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: KPP Pratama Kupang


Tags

Terkini

x