Kedua peraturan tersebut juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Turun Rp 402 Miliar, Ini Saran Fraksi PKB DPRD NTT untuk Pemprov
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Selain itu, lanjut Ayu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.
Bagi masyarakat yang masih kebingungan dalam penggunaan e-meterai ini, Ayu menyarankan untuk berkonsultasi ke KPP Pratama Kupang, baik secara tatap muka maupun melalui layanan Live Chat Whatsapp dengan daftar nomor yang dapat dilihat di laman instabio.cc/pajakkupang.
"Petugas kami akan dengan senang hati membantu. Kemudian untuk mendapatkan kedua salinan peraturan yang baru ini diterbitkan terkait e-meterai tadi maupun peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id,” pungkas Ayu.***