Pertegas Direktif Kapolda NTT, Kapolres TTU Ingatkan Anggotanya soal Etika Penindakan dan Bermedsos

- 30 Oktober 2021, 08:38 WIB
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas memimpin apel gabungan di Mapolsek Noemuti, Jumat 29 Oktober 2021.
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas memimpin apel gabungan di Mapolsek Noemuti, Jumat 29 Oktober 2021. /Dok. Humas Polres TTU/

WARTA SASANDO - Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas memimpin apel gabungan di Polsek Noemuti, Jumat 29 Oktober 2021.

Apel gabungan ini diikuti personil polsek yang masuk area zona 1 Polres TTU. Turut hadir Kabag Ops AKP Joni Simon dan Kasat Lantas AKP Firamuddin.

Pada apel tersebut, seluruh personil juga mendengar direktif Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif yang dibacakan Kasi Propam Polres TTU, Ipda Anyar Nenobais.

Berikut 10 direktif Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif.

Pertama; Pedomani program presisi Kapolri dalam setiap pelaksanaan tugas secara berkesinambungan jangan hanya program 100 hari.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dijebloskan ke Sel, Kapolres Ende: Kami Tidak Main-main

Kedua; Terus isi jam-jam pimpinan secara rutin dan berlanjut dengan pemahaman doktrin-doktrin Polri baik Tribrata sebagai pedoman hidup. Catur Prasetya sebagai pedoman kerja dan Sasanti Rastra Sewakottama dalam lambang Tribrata kita yang menegaskan bahwa Polri itu abdi utama dari pada nusa dan bangsa, sehingga etos kerja kita berorientasi sebagai abdi yang bermartabat, profesional dan humanis dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Ketiga; Tangani setiap persoalan secara yuridis, profesional dan proporsional dengan cara-cara humanis dan tanpa kekerasan, baik verbal maupun fisik terhadap masyarakat bahkan kepada tersangka.

Keempat; Pahami bahwa saat ini dunia sudah tanpa batas selain kita hidup di dunia nyata (citizen) kita juga sudah hidup di dunia maya (netizen) yang tanpa sekat dan dengan mudah bisa dilihat oleh siapapun di belahan dunia ini, sehingga harus membuat Polri lebih berhati-hati dalam setiap ucapan dan tindakan baik secara pribadi apalagi kedinasan.

Baca Juga: Perda RPJMD TTU Cacat Hukum, Mahasiswa Demonstrasi hingga Segel Kantor DPRD TTU

Kelima; Polri hadir harus sebagai solusi bukan sebagai bagian masalah di masyarakat, hindari perilaku-perilaku arogan, menyakiti hati masyarakat apalagi terlibat langsung dalam setiap kesewenangan atau penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat.

Keenam; Polri semakin baik dalam giat pelayanan dan perlindungan masyarakat tentu pasti akan membuat terpaan angin dan cobaan semakin keras, untuk itu kita harus semakin berhati-hati dan menjaga polri dalam setiap bidang baik pembinaan maupun operasional di masyarakat.

Ketujuh; Tingkatkan pelayanan masyarakat, tanggapi dengan baik setiap laporan, aduan dan keluhan masyarakat, ungkap dan tangani setiap kejahatan yang meresahkan itu adalah jawaban bagi masyarakat yang menginginkan Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat tidak hanya sebatas jargon semata.

Kedelapan; Pegang teguh kode etik dan disiplin Polri dalam perilaku anggota dan cegah/hindarkan dari pelanggaran etika, disiplin apalagi terlibat pidana, sehingga setiap anggota harus saling mengingatkan dan tugas, setiap komandan mulai dari tingkat unit terkecil sampai dengan Kapolres dan PJU untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sejak dini untuk cegah dan hindari anggota terlibat dalam masalah baik pribadi maupun terhadap masyarakat.

Baca Juga: Menguak Skandal Pembelian MTN Rp 50 Miliar oleh Bank NTT yang Jadi Temuan BPK

Kesembilan; Berikan penghargaan bagi anggota yang baik dalam jalankan tugasnya, berikan hukuman dan sangsi yang cepat, jelas dan tegas kepada anggota yang melanggar serta jelaskan bahwa pemberian sangsi justru bertujuan untuk menyelamatkan anggota dan organisasi polri, apabila setelah di sangsi tetap lakukan pelanggaran berat maka PTDH adalah langkah terakhir yang harus dilakukan.

Kesepuluh; Tingkatkan disiplin, dedikasi, loyalitas dan integritas serta spirit hirarki organisasi untuk menjaga Polri.

Dalam arahannya, Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas dalam arahannya juga menekankan kembali soal direktif Kapolda NTT.

Baca Juga: Skandal Pembelian MTN Rp 50 M oleh Bank NTT, Ini Keterangan Alex Riwu Kaho Cs dalam LHP BPK

Menurut Nelson, pemberitaan viral di media sosial akhir-akhir ini juga menyorot soal citra Polri. Contohnya, ada oknum kapolsek yang melakukan tindakan asusila terhadap anak tersangka pelaku kejahatan.

Dia berharap anggota Polres TTU tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak citra Polri. Termasuk dalam menggunakan media sosial.

Apabila ada personil yang berprestasi, Nelson berharap kapolsek tidak sungkan menyampaikan ke kapolres untuk diberikan reward.

“Berikan sanksi kepada anggota yang melakukan tindakan pelanggaran,” tegasnya.

Terkait dengan penindakan pelanggaran masyarakat, Kapolres TTU juga mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan pengejaran jika ditemukan ada pengendara yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Skandal Pembelian MTN oleh Bank NTT, Emi Nomleni Minta Aparat Tindaklanjuti Temuan BPK

"Kalau kenal orangnya, Bhabinkamtibmas bisa datang ke rumahnya untuk memberikan teguran kepada yang bersangkutan atau orangtuanya,” ujarnya.

Kepada anggota yang hadir saat apel saat itu, Kapolres minta mereka meneruskan pesan direktif Kapolda NTT kepada anggota yang tidak hadir karena sedang bertugas.

"Sampaikan juga kepada istri dan anak, agar menggunakan media sosial dengan baik dan benar," ungkap Kapolres TTU.***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x