Dewan Soroti Pemberlakuan Tarif Masuk TNK Tanpa Didahului Perda dan Pergub

- 1 Agustus 2022, 21:36 WIB
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat /Tarsi/VoxNTT/

WARTA SASANDO - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi memberlakukan harga tiket atau tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp3.75 juta rupiah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat mulai Senin, 1 Agustus 2022.

Keputusan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk tetap memberlakukan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) mendapat respon dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Yohanes Rumat. 

Menurut Rumat, keputusan pemerintah untuk tetap memberlakukan kenaikan harga tiket masuk di TN Komodo per 1 Agustus patutlah dihargai. Namun haruslah diingat bahwa keputusan ini mendapat penolakan dari masyarakat dan para pelaku usaha. 

Baca Juga: Tarif Masuk TN Komodo Resmi Diberlakukan, Pemprov NTT Terus Lakukan Sosialisasi

"Apa yang diputuskan pemerintah saat ini tentu sebagai anggota dewan mitra sejatinya pemerintah kita hargai. Tetepi, sebagai anggota dewan yang mengawasi tentang kebijakan pemerintah tentunya kita rasa menyesal karena ada penolakan dari masyarakat dan pelaku usaha. Itu artinya bermasalah," ujar Rumat pada Senin, 1 Agustus 2022.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB ini beranggapan bahwa, keputusan pemerintah tetap memberlakukan tarif biaya masuk TNK tentunya pemerintah ingin mengatakan bahwa pemerintah tidak berwibawa. 

Pasalnya, pemerintah memberlakukan keputusan tanpa terlebih dahulu mengantongi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Saya kira wibawa pemerintah tidak ada. Alasannya yaitu tanpa melalui Perda, tanpa melalui pergub. Tiba-tiba hari ini mengaku ada tim yang mau sosialisasi," ungkapnya.

Baca Juga: Laskar Rempah NTT Bangun Taman Edukasi Rempah di SMA Negeri 6 Kupang

Anggota Komisi II DPRD NTT ini juga mengatakan bahwa ketika pemerintah ingin mensosialisasikan keputusannya maka wajib mengantongi perda atau pergub. 

"Jadi kalau pemerintah mau sosialisasi maka produknya adalah perda dan pergub," ucapnya. 

Dalam proses pembuatan perda, kata Rumat tentunya harus ada kesepahaman antara Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD NTT. Sedangkan untuk pergub, harus ada pemberitahuan dari pemerintah. 

Baca Juga: Perdana di Indonesia, Laskar Rempah NTT Bangun Taman Edukasi Rempah

Ia juga mengatakan pemerintah tidak boleh melihat masyarakat atau pelaku usaha sebagai ancaman terkait pemberlakuan tarif baru masuk TNK ini. Pemerintah kata Rumat, haruslah bijak dalam menilai persoalan ini. 

"Kalau pemerintah bijak dia dengar dulu rakyat. Apa maunya rakyat ini. Tapi kalau dia menonjolkan soal monopoli, menonjolkan kekuasaannya, saya kira pemerintah ini menjadi preseden buruk bagi orang-orang yang merasa ditindas," ujarnya. 

Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini menyampaikan bahwa cara kerja yang ditawarkan pengelola TNK dalam hal ini PT Flobamor tidak berbeda dengan cara kerja dari travel agent. 

Baca Juga: Jadi Sekolah Model Jalur Rempah di NTT, SMA 6 Kupang Bertekad Hasilkan Produk Rempah

"Apakah pemerintah mau berdagang? Mau menjadi penguasa travel agent? Ini kan konyol. Lalu hal ini yang mau disosialisasikan nanti," tanya Rumat. 

"Kami lihat realita yang ada di masyarakat. Masyarakat butuh kerjasama yang baik dalam konteks lebih mengedapankan konservasi. Tapi kami melihat dari brosur yang beredar maka mereka dagang bukan konservasi," pungkasnya. ***

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x