WARTA SASANDO - Sesuai ketentuan, guru pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus memenuhi kualifikasi pendidikan lulusan diploma empat (IV) atau sarjana (S1).
Faktanya, sebagian besar guru PAUD di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum berijazah sarjana.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kota Kupang, Jefri Liebertus dalam rapat koordinasi Bunda PAUD Kota Kupang bersama Bunda PAUD kecamatan dan kelurahan, OPD lintas sektor, organisasi mitra (ormit) dan Forum PAUD.
Baca Juga: Klaster Baru Covid-19 Ditemukan di Sekolah Saat PTM Terbatas, Berikut Sebaran Lengkapnya
Rakor yang dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan 6 Bunda PAUD Kecamatan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Sekda Kota Kupang, Kamis 23 September 2021.
Di hadapan Bunda PAUD Kota Kupang, Ny. Hilda Riwu Kore Manafe serta undangan lainnya, Ketua HIMPAUDI Kota Kupang, Jefri Liebertus menyampaikan dua hal penting yang perlu diperhatikan para Bunda PAUD.
Pertama, soal fisik lembaga PAUD yang ada di Kota Kupang. Menurutnya, tidak semua bangunan PAUD dalam kondisi layak.
Baca Juga: Susu Kental Manis Bukan Hidangan Tunggal, BPOM : Ada Efek Buruk
Untuk itu, harap Jefri, perlu ada perhatian terhadap kualitas fisik bangunan PAUD sehingga proses belajar mengajar menjadi lebih maksimal.