Tanpa Didahului Aturan, Dewan Sebut Tarif Masuk TNK adalah Pungutan Liar

- 2 Agustus 2022, 16:32 WIB
Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna
Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna /Tarsi Salmon/VoxNTT/

WARTA SASANDO - Tarif baru sebesar Rp3,75 juta untuk masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat, aprovinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diberlakukan per 1 Agustus 2022 kemarin. 

Pemberlakuan tarif baru ini dinilai cacat hukum dan menyalahi prosedur jika pemerintah belum memiliki dasar hukum seperti peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda). 

"Pungutan itu kan harus ada dasar hukumnya. Semua pungutan dari rakyat itu harus ada dasar hukumnya entah itu Perda atau Pergub. Kalau belum ada dasar hukumnya berarti tidak boleh lakukan pungutan. Mau Pergub, mau Perda itu harus ada. Itu legitimasi. Kalau tidak, itu dianggap pungutan liar," ujar Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna kepada wartawan pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Politisi Partai Golkar ini mengakui bahwa saat ini dewan belum mengetahui dasar hukum berupa Pergub atau Perda tentang kenaikan tarif masuk TNK. 

Baca Juga: Perhelatan Soeratin Cup, Ajang Pencarian Bakat Untuk Pentas Nasional

"Saya tidak tau apakah ada pergub atau tidak. Tapi saya pastikan bahwa perda itu tidak ada karena kami di DPRD belum tau itu, " ungkapnya. 

Menurut Ince, jika pemerintah telah mengantongi Pergub terkait tarif masuk TNK dan penerapannya menimbulkan resistensi di masyarakat maka perlu ada kajian atau evaluasi kembali. 

Pasalnya, kehadiran peraturan itu haruslah melihat dari berbagai aspek. Misalnya keberimbangan antara hak masyarakat dan pemerintah. 

Baca Juga: Dewan Soroti Pemberlakuan Tarif Masuk TNK Tanpa Didahului Perda dan Pergub

"Nanti kita lihat, kalau pemerintah telah mengeluarkan pergubnya ke masyarakat terus resistensinya makin kuat di masyarakat maka pemerintah wajib melakukan evaluasi kembali," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x