Abaikan Dugaan Perekrutan TKW yang Cacat Prosedur, Johanis Mau: Pemerintah Apresiasi Kinerja PT RAB

- 18 Juli 2022, 00:53 WIB
Direkrut PT Rini Azhari Bayihaki (RAB) Cabang Kupang, Herman Huan saat menandatangani berita acara pemulangan tenaga kerja di Kantor Diskopnakertrans Provinsi NTT
Direkrut PT Rini Azhari Bayihaki (RAB) Cabang Kupang, Herman Huan saat menandatangani berita acara pemulangan tenaga kerja di Kantor Diskopnakertrans Provinsi NTT /Patrick/

WARTA SASANDO - Kehadiran pengurus pusat PT Rini Azhari Bayihaki (RAB) di Kantor Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT guna melakukan penandatanganan berita acara pemulangan Nina Anita Nale dari Medan, Sumatera Utara tidak dimanfaatkan oleh Sekretaris Diskopnakertrans NTT, Johanis Mau untuk menanyakan atau meminta dokumen perekrutan dan pengiriman Nina Anita Nale dan Lisa Demaris Biliu. 

Dokumen yang dimaksud seperti, surat ijin dari orang tua, ijin desa, rekomendasi dari Dinas Nakertrans Kabupaten, sertifikat latihan yang dikeluarkan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) yang terverifikasi. 

Anis sapaan Johanis Mau, terkesan melupakan substansi persoalan terkait perekrutan dan pengiriman yang diduga cacat prosedur atau ilegal yang dilakukan oleh PT RAB. 

Baca Juga: Erik Ten Hag Tegaskan Tidak Akan Melepas Cristiano Ronaldo

Menurut Anis, persoalan yang terjadi hanyalah keterlambatan memulangkan Nina ke NTT karena ketiadaan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang akan digunakan untuk mengurus vaksinasi covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. 

"Persoalan ini sangat sepeleh. Soal KK itu kan bisa dikirim. Teknologi sekarang sudah canggih. Bapa Mama harus bisa memahami itu. Persoalan itu hanya sederhana. Hanya karena KK dan lain sebagainya. Sudahlah karena kondisi yang ada seperti itu," ujar Anis disela acara penandatanganan berita acara pemulangan tenaga kerja atas nama Nina Anita Nale kepada orang tuanya di Kantor Diskopnakertrans Provinsi NTT pada Jumad, 15 Juli 2022.

Ia juga menyampaikan apresiasi dari pemerintah kepada PT RAB karena telah bekerja secara profesional. Pasalnya, PT RAB tidak pernah melakukan perekrutan secara cacat prosedur atau ilegal.

Baca Juga: Bantah Kirim Tenaga Kerja Secara Ilegal, PT RAB Urus Dokumen Pemulangan

"Sekali lagi, saya ucapkan proficiat kepada perusahan. Perusahan sangat luar biasa. Perusahan ini sangat profesional," puji Anis. 

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x