Kasus Korupsi Proyek Puskemas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Dituntut 2 Tahun Penjara

- 20 April 2022, 18:18 WIB
Andrew P. Keya, SH, JPU dari Kejari TTU saat membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek puskesmas Inbate, Senin 18 April 2022
Andrew P. Keya, SH, JPU dari Kejari TTU saat membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek puskesmas Inbate, Senin 18 April 2022 /Dok. Kejari TTU/

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Penuntut Umum digelar secara hybrid pada Senin 18 April 2022.

Penasihat hukum terdakwa mengikuti persidangan dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang bersama Ketua Majelis Hakim Wari Yuniati serta Hakim Anggota, Anak Agung Gede Oka Mahardika dan Lizbet Adelina.

Baca Juga: Pemasyarakatan Peduli UMKM, Lapas Ende Beri Bantuan Gerobak Usaha bagi Pedagang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew P. Keya membacakan tuntutan secara daring dari Kejari TTU.

Sidang akan dilanjutkan pada 25 April 2022 dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x