WARTA SASANDO - Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung puskesmas Inbate Kecamatan Bikomi Nilulat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2020, sudah sampai pada tahap tuntutan Penuntut Umum.
Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Kepala Dinas Kesehatan TTU Thomas Laka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Leonard Paschal Diaz selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Benyamin Lazakar selaku rekanan pelaksana pekerjaan mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang.
Berdasarkan rilis yang diterima wartasasando.com, Rabu 20 April 2022, Andrew P. Keya selaku Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga: KAWAL Bakal Bangun Rumah Singgah Bagi ODGJ dan Lansia di TTU
Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.100.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Leonardus Diaz dan Benyamin Lazakar membayar uang pengganti kerugian negara.
Leonardus Diaz dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.5.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan terhadap Benyamin Lazakar dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.944.258.813,14 dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan dari terdakwa senilai Rp.854.381.915,31, sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp.89.876.897,83 subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: Satu Bayi Kembarnya Meninggal, Cristiano Ronaldo: Ini Rasa Sakit Terbesar Dirasakan Orangtua
Adapun hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutannya yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah dilakukan pengembalian/penyitaan uang senilai Rp. 854.381.915,31 dari Benyamin Lazakar untuk menutupi kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini.