Kasus Korupsi Proyek Puskemas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Dituntut 2 Tahun Penjara

- 20 April 2022, 18:18 WIB
Andrew P. Keya, SH, JPU dari Kejari TTU saat membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek puskesmas Inbate, Senin 18 April 2022
Andrew P. Keya, SH, JPU dari Kejari TTU saat membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek puskesmas Inbate, Senin 18 April 2022 /Dok. Kejari TTU/

WARTA SASANDO - Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung puskesmas Inbate Kecamatan Bikomi Nilulat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2020, sudah sampai pada tahap tuntutan Penuntut Umum.

Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Kepala Dinas Kesehatan TTU Thomas Laka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Leonard Paschal Diaz selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Benyamin Lazakar selaku rekanan pelaksana pekerjaan mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang.

Berdasarkan rilis yang diterima wartasasando.com, Rabu 20 April 2022, Andrew P. Keya selaku Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: KAWAL Bakal Bangun Rumah Singgah Bagi ODGJ dan Lansia di TTU

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.100.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Leonardus Diaz dan Benyamin Lazakar membayar uang pengganti kerugian negara.

Leonardus Diaz dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.5.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan terhadap Benyamin Lazakar dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.944.258.813,14 dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan dari terdakwa senilai Rp.854.381.915,31, sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp.89.876.897,83 subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Satu Bayi Kembarnya Meninggal, Cristiano Ronaldo: Ini Rasa Sakit Terbesar Dirasakan Orangtua

Adapun hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutannya yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah dilakukan pengembalian/penyitaan uang senilai Rp. 854.381.915,31 dari Benyamin Lazakar untuk menutupi kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x