Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja, Cek Penerima BSU 2022 di Sini

- 13 April 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi BSU 2022 Rp1 juta bagi pekerja
Ilustrasi BSU 2022 Rp1 juta bagi pekerja /Pixabay/EmAji.

WARTA SASANDO - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta bagi pekerja.

BSU disediakan pemerintah dengan kuota penerima mencapai 8,8 juta orang dan rencananya akan dicairkan pemerintah pada April 2022.

Untuk pekerja yang menerima BSU, informasinya bisa diakses dengan login ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Tetapkan Enam Tersangka, Empat Orang Masih Buron

Sebelum login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja harap memastikan sejumlah syarat yang diminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk menerima BSU pada April 2022, sebagai berikut:

1. Pekerja harus memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang menunjukkan data sebagai WNI

2. Pekerja hanya boleh memiliki maksimal gaji Rp3,5 juta

Baca Juga: Rombongan Jenderal Dudung Kecelakaan di Papua, Perwira TNI dan Wartawan Metro TV Meninggal Dunia

3. Harap pastikan BPJS Ketenagakerjaan berstatus peserta aktif

4. Anda harus sedang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 - 4.

5. Anda harus bekerja dalam bidang usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

Baca Juga: Real Madrid vs Chelsea Berlangsung Dramatis, Karim Benzema Kembali Jadi Penentu

Berikut cara untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU April 2022.

1. Kunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik DI SINI

2. Isikan data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir

3. Tekan opsi 'Lanjutkan'

4. Pastikan layar memunculkan status Anda sebagai calon penerima BSU

Baca Juga: BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Demikianlah beberapa informasi mengenai BSU yang dikabarkan cair pada April 2022.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini