WARTA SASANDO - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta bagi pekerja.
BSU disediakan pemerintah dengan kuota penerima mencapai 8,8 juta orang dan rencananya akan dicairkan pemerintah pada April 2022.
Untuk pekerja yang menerima BSU, informasinya bisa diakses dengan login ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Tetapkan Enam Tersangka, Empat Orang Masih Buron
Sebelum login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja harap memastikan sejumlah syarat yang diminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk menerima BSU pada April 2022, sebagai berikut:
1. Pekerja harus memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang menunjukkan data sebagai WNI
2. Pekerja hanya boleh memiliki maksimal gaji Rp3,5 juta
Baca Juga: Rombongan Jenderal Dudung Kecelakaan di Papua, Perwira TNI dan Wartawan Metro TV Meninggal Dunia
3. Harap pastikan BPJS Ketenagakerjaan berstatus peserta aktif