"Saya sampaikan (bukti-bukti) ke penyidik untuk menemukan kebenaran," ujarnya.
Adapun dalam perkara ini, Umar disangkakan dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.***