Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim, Rugikan Korban Hingga Puluhan Miliar

- 10 Maret 2022, 23:32 WIB
Ilustrasi investasi bodong robot trading
Ilustrasi investasi bodong robot trading /pixabay/sergeitokmakov

WARTA SASANDO - Laporan kasus penipuan berkedok investasi trading kembali diterima ke Bareskrim Polri. 

Kamis, 10 Maret 2022, dua orang afiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim.

Sama seperti influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan yang telah menyandang status tersangka, terlapor H dan R juga diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam

Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang terkumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret 2022 seperti dilansir wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Kiprah dan Harapan KPID NTT di Tengah Minimnya Alokasi Anggaran dari Pemprov

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia. 

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x