Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam

- 9 Maret 2022, 06:25 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan mengaku mempercayakan kasus yang diproses di Bareskrim Polri kepada pihak kepolisian.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan mengaku mempercayakan kasus yang diproses di Bareskrim Polri kepada pihak kepolisian. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

WARTA SASANDO - Setelah influencer Indra Kenz menyandang status tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi, kini giliran Doni Salmanan juga mengalami nasib yang sama.

Selasa, 8 Maret 2022 malam, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap crazy rich asal Bandung itu.

Doni ditahan usai penyidik memeriksa dia selama kurang lebih 13 jam dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.

Baca Juga: Samarkan Asal Usul Uang Pembelian Barang Mewah, 'Crazy Rich' Dicurigai Lakukan Pencucian Uang

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu 9 Maret 2022.

Ramadhan membeberkan beberapa alasan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Doni.

Pertama alasan subjektif, bahwa yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Ada Potensi Gelombang 2,5 Meter di Perairan NTT, Nelayan Diminta Waspada

"Alasan objektif ancaman (hukuman Doni Salmanan) di atas 5 tahun dimana ancaman TPPU 20 tahun," tuturnya.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x