Disdukcapil Ende Luncurkan Inovasi Lapak Three In One Dan Manda Three In One

- 9 Maret 2022, 20:32 WIB
Bayi Lahir Siap diberi Adminduk
Bayi Lahir Siap diberi Adminduk /dok Eby Sigasarre/

Berkaitan dengan  persyaratan dari inovasi LAPAK 3 IN 1 lanjut Kadsi Dukcapil ini, warga  masyarakat cukup melengkapi dengan mengisi formulir F-2.05, surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan / Rumah sakit /Puskesmas, KK dan KTP suami dan istri, Akta Perkawinan/Buku Nikah /Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah, SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri (jika tidak ada akta perkawinan/buku nikah/ Kutipan Akta Perkawinan).Sementara dalam hal persyaratan  berupa Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan belum dimiliki/tidak terpenuhi oleh pasangan, pemohon wajib  melampirkan surat keterangan belum menikah dari Desa/Kelurahan

Sementara itu tandas dia, untuk persyaratan inovasi MANDA 3 IN 1 masyarakat cukup melengkapi  diri dengan mengisi formulir F-2.29, Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit, KK (Ada nama Almarhum) dan KTP Asli bagi pasangan suami atau istri yang masih hidup

Semua layanan Dokumen Administrasi Kependudukan tersebut sebutnya,  diberikan secara GRATIS. Karena itu harapan Kadis Dukcapil, dengan adanya inovasi layananan ini dapat memudahkan dan mempercepat masyarakat di wilayah kabupaten Ende untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan khususnya kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian***

Halaman:

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

x