Berkaitan dengan persyaratan dari inovasi LAPAK 3 IN 1 lanjut Kadsi Dukcapil ini, warga masyarakat cukup melengkapi dengan mengisi formulir F-2.05, surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan / Rumah sakit /Puskesmas, KK dan KTP suami dan istri, Akta Perkawinan/Buku Nikah /Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah, SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri (jika tidak ada akta perkawinan/buku nikah/ Kutipan Akta Perkawinan).Sementara dalam hal persyaratan berupa Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan belum dimiliki/tidak terpenuhi oleh pasangan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan belum menikah dari Desa/Kelurahan
Sementara itu tandas dia, untuk persyaratan inovasi MANDA 3 IN 1 masyarakat cukup melengkapi diri dengan mengisi formulir F-2.29, Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit, KK (Ada nama Almarhum) dan KTP Asli bagi pasangan suami atau istri yang masih hidup
Semua layanan Dokumen Administrasi Kependudukan tersebut sebutnya, diberikan secara GRATIS. Karena itu harapan Kadis Dukcapil, dengan adanya inovasi layananan ini dapat memudahkan dan mempercepat masyarakat di wilayah kabupaten Ende untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan khususnya kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian***