Atribut AHY yang Dibakar Bukan Milik Partai, Simpatisan Jeriko Bakal Polisikan Balik GSK

- 6 Januari 2022, 17:50 WIB
Atribut Partai Demokrat dibakar kader dan simpatisan Demokrat NTT pendukung Jeriko di Kupang, Selasa 4 Januari 2021 lalu
Atribut Partai Demokrat dibakar kader dan simpatisan Demokrat NTT pendukung Jeriko di Kupang, Selasa 4 Januari 2021 lalu /Dok. Simpatisan Jeriko/

"Kami ini tidak gampang diancam oleh laporan polisi yang dibuat-buat oleh GSK dan kawan-kawan. Kami terus akan melakukan protes keras dan kampanye melawan AHY dan Demokrat di NTT. Kami tidak main-main dengan sikap kami ini," kata Herison.

Ia menambahkan, sebagai simpatisan Jeriko, mereka meminta Jeriko untuk memilih mundur dari Partai Demokrat karena perjuangan dan pengorbanannya selama di Demokrat telah dikhianati oleh Ketum AHY sendiri.

Terpisah, Kuasa Hukum Simpatisan Demokrat NTT Pendukung Jeriko, John D. Rihi kepada wartawan menilai DPD Demokrat mengambil langkah yang salah untuk memidanakan para simpatisan Jeriko.

Pengacara kondang yang akrab disapa John ini menyampaikan laporan polisi yang dilayangkan kader Demokrat NTT Gabriel Suku Kotan sangat tidak berdasar.

Menurutnya, para simpatisan disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP. Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali (seluruh) atau sebagaiannya milik orang lain, dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan."

Menurut John Rihi, pasal tersebut menekankan apabila barang tersebut milik orang lain, baru bisa menjadi pidana. Namun apabila barang atau atribut parpol itu bukan milik Gabriel Suku Kotan dan atau Partai Demokrat, maka tidak ada unsur pidana.

Menurutnya, jika atribut partai itu milik Jeriko, maka yang berhak melapor adalah Jeriko, sebab dirinya adalah orang yang dirugikan. Oleh karena itu, laporan yang dilakukan Gabriel dan Demokrat NTT sangat tidak tepat, bahkan bisa diduga laporan Gabriel sangat tidak benar.

"Kalau barang itu milik kepunyaannya sendiri, yah tidak dihukum, dan yang melapor itu juga bisa dilapor balik mereka, kenapa membuat laporan yang tidak benar atau laporan bohong," ungkapnya.

John menyampaikan, atribut partai yang dibakar tidak diatur dalam Undang-Undang, terkecuali lambang negara seperti bendera pusaka merah putih dan logo garuda.

"Jadi kalaupun faktanya ada lambang Demokrat yang dibakar, itukan tentu pasalnya akan lari ke 406 tentang pengrusakan, tetapi syarat dalam 406 itu adalah bahwa barang itu adalah seluruhnya atau sebagian harus milik orang lain," terang John Rihi.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini