ASN Dilarang Cuti Saat Nataru, Simak Instruksi Mendagri Berikut

- 25 November 2021, 21:23 WIB

5. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

6. Melarang pesta perayaan natal dan tahun baru dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.

7. Pelarangan cuti bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Berikut link download aturan Inmendagri No 62 Tahun 2021 di covid19.go.id yakni https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-62-tahun-2021

Dan hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Demikian aturan Nataru yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. ***

Halaman:

Editor: Johanes Atuis


Tags

Terkini