ASN Dilarang Cuti Saat Nataru, Simak Instruksi Mendagri Berikut

- 25 November 2021, 21:23 WIB


WARTA SASANDO - Potensi melonjaknya arus mudik liburan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sudah diatur pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021.

Instruksi Mendagri mengatur bahwa menjelang Natal dan Tahun Baru Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti.

Aturan ketat menjelang pergantian tahun melalui Instruksi Mendagri ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Aturan ini untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Inmendagri ini ditujukan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota dari Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sesuai arahan Tito Karnavian.

Pemberlakuan aturan Inmendagri No 62 Tahun 2021 akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut aturan dari Inmendagri yang dikeluarkan oleh Mendagri Republik Indonesia.

1. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten sampai desa.

2. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yakni rumah ibadah, tempat pemberlanjaan, tempat wisata.

3. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

4. Pelarangan pulang kampung (mudik) atau liburan ke tempat wisata yang dapat memicu kerumunan.

Halaman:

Editor: Johanes Atuis


Tags

Terkini

x