Kejati NTT Selamatkan Uang Rp 17,3 Miliar dari Penyidikan Kasus BGS Hypermart

- 30 September 2021, 16:34 WIB
Kajati NTT yulianto dan jajarannya bersama Bupati Kupang Korinus Masneno dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas memperlihatkan uang sebanyak Rp 17,3 miliar yang berhasil diselamatkan Kejati NTT dalam penyidikan kasus BGS Hypermart.
Kajati NTT yulianto dan jajarannya bersama Bupati Kupang Korinus Masneno dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas memperlihatkan uang sebanyak Rp 17,3 miliar yang berhasil diselamatkan Kejati NTT dalam penyidikan kasus BGS Hypermart. /Foto Istimewa/

WARTA SASANDO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 17,3 miliar dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan perjanjian bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Kabupaten Kupang dengan PT Nusa Investa Mandiri.

Hari ini, Kamis 30 September 2021, Kepala Kejati NTT, Yulianto dan jajarannya menyerahkan secara simbolis uang tersebut kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Turun Rp 402 Miliar, Ini Saran Fraksi PKB DPRD NTT untuk Pemprov

Kepada awak media saat menyampaikan perkembangan terkini penyidikan perkara tersebut, Kajati NTT Yulianto mengatakan, penindakan perkara korupsi, titik tumpunya adalah seberapa besar pemulihan keuangan negara. Bukan pada seberapa banyak jumlah perkara yang ditangani.

"Itu telah saya sampaikan saat menduduki jabatan sebagai Kajati NTT," ujarnya.

Yulianto mengatakan, uang yang berhasil diselamatkan tim penyidik adalah sebesar Rp 17.375.719.145.

Penyelamatan keuangan negara ini melalui proses yang panjang. Yang terakhir, penyidik mempertemukan pihak PT Nusa Investa Mandiri dengan Bupati Kupang.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Perpanjang BSU dan Kartu Prakerja

Tujuannya adalah untuk mendorong PT Nusa Investa Mandiri agar dengan sukarela mau mengembalikan hak yang seharusnya diterima oleh Pemkab Kupang atas perjanjian BGS.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Warta Sasando


Tags

Terkini

x