Hasil Survei, Masyarakat Sangat Puas dengan Kinerja Pelayanan KPP Pratama Kupang

- 15 September 2021, 11:26 WIB
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menjelaskan secara langsung terkait standar pelayanan kepada salah satu wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menjelaskan secara langsung terkait standar pelayanan kepada salah satu wajib pajak. /Humas KPP Pratama Kupang

WARTA SASANDO - Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang telah mengadakan Program Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2021 dari tanggal 15 Juli sampai 15 Agustus 2021.

Hasilnya, nilai survei kepuasan mencapai 97,62 dan mutu pelayanan termasuk dalam kategori A dengan hasil kinerja 'Sangat Puas'.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan, capaian yang diraih ini akan tetap dipertahankan. Selain itu, masukan dari kegiatan survei ini akan dijadikan acuan dalam rangka perbaikan layanan di masa mendatang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan mengikuti program survei ini. Hasil survei ini akan terus kami pertahankan dan tingkatkan untuk mencapai kesempurnaan dalam pelayanan kepada wajib pajak,” ujar Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi kepada wartawan, Rabu 15 September 2021.

Pelaksanaan survei melibatkan 185 responden yang telah mewakili masing-masing 79 Standar Pelayanan di KPP Pratama Kupang dan dilaksanakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang maupun secara daring melalui aplikasi googleform.

Salah satu wajib pajak penerima layanan pemindahbukuan bukti bayar pajak di TPT KPP Pratama Kupang, Bernadeta Ina Kewa mengatakan, program survei masyarakat menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan terhadap layanan yang telah diterima.

“Selain seluruh saluran pengaduan pajak yang telah dijelaskan oleh petugas, program survei kepuasan masyarakat menjadi alternatif lain bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik masukan serta saran untuk turut andil dalam pengembangan kualitas pelayanan di instansi pemerintah,” terang Bernadeta.

KPP Pratama Kupang juga telah menetapkan 79 Standar Pelayanan untuk seluruh jenis pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak.

Seluruh prosedur, persyaratan, jangka waktu hingga dasar hukum telah diinventarisir dalam setiap Standar Pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Kupang.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x