Kisah Malang Tenaga Kerja Asal NTT, Ditipu Soal Gaji Sampai Dilarang Hubungi Orang Tua

12 Juli 2022, 01:30 WIB
Lisa Damali Demaris Biliu bersama orang tua dari Nina Anita Nale /Patrick/

WARTA SASANDO - Nasib malang harus dialami dua tenaga kerja asal NTT yang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau pembantu rumah tangga di Medan, Provinsi Sumatera Utara. 

Berbekal keinginan untuk merubah nasib dan membantu keluarga di kampung halaman, malah harus mengalami nasib malang di tanah rantau. 

Nina Anita Nale (23) warga Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dan Lisa Damali Demaris Biliu (34) warga Desa Muke, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang diduga direkrut secara ilegal untuk bekerja di Medan. 

Baca Juga: Ngotot Dapat Dua Pemain Ajax, Ini Harga yang Harus Dibayar MU

Mereka direkrut PT Rini Azhari Bayihaki (RAB) yang beralamat di jalan Souverdi, Gang Ndaomanu III, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan diiming-imingi atau dijanji mendapat gaji sebesar Rp.2.000.000 perbulan.

Selain Anita dan Lisa, diduga masih banyak tenaga kerja wanita asal NTT yang dipekerjakan PT ARB di Medan melalui jalur ilegal atau tanpa prosedur. 

Hal ini terungkap setelah adanya pengakuan dari mantan rekrutan tenaga kerja dari PT ARB atas nama Rosalin yang berhasil pulang ke NTT. Rosalin bekerja selama 7 tahun di Medan. 

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pekerja Gelombang 36 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Atas pengakuan Rosalin tersebut, Lisa akhirnya berhasil dipulangkan oleh keluarganya dengan bantuan Lengky Sallu dan saudaranya Oktavianus Biliu setelah sebelumnya harus melalui jalan yang cukup sulit. 

Lisa berhasil dipulangkan setelah adanya desakan dari keluarganya kepada Mardian selaku pimpinan utama PT ARB yang berada di Medan.

Kronologi Perekrutan

Pada September 2017 lalu, Lisa direkrut oleh direktur PT ARB Cabang Kupang, Tince Abanat (almarhum) untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Medan dengan janji mendapat gaji sebesar Rp.2.000.000 perbulan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikan Harga BBM, Ini Harga BBM Nonsubsidi untuk NTT

"Waktu itu, saya diminta kerja di Medan dengan janji gaji sebesar 2 juta per bulan," ungkap Lisa kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Ia akhirnya berangkat ke Medan melalui Bandara Eltari Kupang setelah sebelumnya ditempatkan selama tiga bulan di kos-kosan yang berada di Lasiana, Kota Kupang. 

Ia mengakui, selama 5 tahun bekerja berbagai perlakuan diterimanya. Dari bergonta-ganti majikan, perlakuan kasar oleh majikan dan direktur PT ARB di Medan atas nama Mardian, menerima gaji tidak sesuai kesepakatan yakni sebesar Rp.1.500.000 perbulan sampai dilarang berkomunikasi dengan keluarganya di NTT.

Baca Juga: Perhitungan Ramalan Shio Ayam, Anjing dan Babi Hari Ini

"Saya pernah menerima perlakuan kasar dari salah satu majikan dan juga ancaman dari orang perusahan atas nama Mardian," ungkapnya. 

"HP (handphone) juga disita oleh orang perusahan," tambahnya. 

Untuk berjuang pulang ke kampung halamannya, ia meminta bantuan kepada salah satu tenaga kerja atas nama Roalin yang hendak pulang ke NTT. 

Baca Juga: Ini Cara Mengakses Bansos PKH Tahap Ketiga di Bulan Juli

Berdasarkan informasi dari Rosalin, Lengky bersama bersama saudara kandung Lisa atas nama Oktavianus Biliu mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk menanyakan tentang nasib Lisa. 

Melalui salah satu staf kantor Dinas Nakertrans atas nama Sem Takaeb, mereka diminta untuk menyerahkan kartu keluarga dan KTP untuk pengurusan vaksin sebelum dipulangkan. 

"Saya dengan kakaknya antar Kartu keluarga ke Nakertrans. Ternyata sampai di kantor pak Sam katakan marga Lisa bukan Biliu melainkan Lisa Kase berdasarkan data kartu keluarga yang dimiliki perusahan," ungkap Lengky. 

Baca Juga: Anggota DPRD Beda Pendapat Tentang Kebijakannya Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo

Mendengar informasi yang diberikan PT ARB kepada Dinas Nakertrans terkait kesalahan marga, dirinya bersama Oktavianus Biliu, meminta Sem untuk menghubungi direktur PT RAB di Medan atas nama Mardian. 

Barulah setelah diancan akan dilaporkan ke Polda, Lisa akhirnya berhasil dipulangkan oleh perusahan pada Selasa, 5 Juli 2022. Lisa berhasil pulang dengan membawa uang sebesar Rp.64 juta yang diterimanya dari perusahan. 

Kejadian yang menimpa Lisa juga dialami Nina Anita Nale. Kedua orang tua Anita, Kornelis Nale, Yusmina Tefa menceritakan, Anita direkrut PT RAB, pada Desember 2017 di oleh Yandri Boilima. 

Baca Juga: Kepala Rumah Sakit LB Moerdani Marauke Tewas Usai Ditikam Anggota TNI

"Anak saya direkrut Yandro Boilima orang suruhan PT RAB yang katanya akan bekerja di Kupang. Tidak taunya sudah bekerja di Medan. Kami baru tau di tahun 2021," ujar mereka. 

Selama 5 tahun bekerja di Medan, Anita baru menghubungi mereka di tahun 2021 lalu. Anita bahkan meminta mereka untuk membantu memulangkannya. 

"Sekarang ini yang kami inginkan adalah anak kami bisa pulang ke NTT. Kami berharap dengan bercerita ke wartawan dapat membantu kami bertemu anak kami," harapnya. 

Editor: Petrus Damianus Padeng

Tags

Terkini

Terpopuler