Perdagangan Daging Anjing di Solo Makin Berkembang, DMFI Desak Gibran Buat Aturan Tegas

- 25 April 2022, 22:35 WIB
Foto ilustrasi anjing
Foto ilustrasi anjing /Pixabay/ cocoparisienne

WARTA SASANDO - Koalisi Dog Meat Free Indonesia atau DMFI menggelar aksi di depan Balai Kota Solo pada Senin, 25 April 2022.

Dalam aksi tersebut, DMFI kembali mendesak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk segera melarang perdagangan daging anjing di Kota Bengawan.

Menanggapi desakan DMFI, Gibran tidak buru-buru untuk mengambil sikap tegas. Ia malah meminta agar koalisi DMFI menyodorkan solusi atas persoalan perdagangan daging anjing di Solo.

Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Ketum IDI Sebut Pemberhentian dr. Terawan Tidak Seumur Hidup

"Solusi dari mereka bagaimana? Setop, setop, ra ono solusine (tidak ada solusinya), sing mumet aku (saya yang pusing)," kata Gibran Rakabuming, dikutip wartasasando.com dari Antara.

Beberapa bulan lalu, DMFI sudah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Solo terkait perdagangan daging anjing.

DMFI mendorong Pemerintah Kota Solo agar membuat regulasi tegas untuk segera mengakhiri perdagangan daging anjing.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Kemesraan dengan Mantan Pembalap MotoGP John Hopkins di Sirkuit Algarve

Saat itu, Wali Kota Solo itu berjanji akan mengkaji terlebih dahulu regulasi yang terkait dengan perdagangan daging anjing di Kota Bengawan.

Namun, DMFI mengatakan bahwa hingga aksinya hari ini digelar, belum ada kelanjutan setelah audiensi dengan Pemkot Solo.

"Terakhir kami mendata di tahun 2020, ada sebanyak 85 warung yang menjual daging anjing," katanya.

"Kami mengamati perdagangan ini bukannya semakin landai tapi semakin berkembang," kata Humas DMFI, Mustika.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Ikuti Sidang Perdana Kasus Korupsi dari Rutan

Sementara itu, dari informasi yang diperolehnya, daging anjing yang dijual oleh pedagang di Kota Solo didatangkan dari daerah Jawa Barat. Untuk pengiriman bisa dilakukan sebanyak 2-3 kali per pekan.

"Untuk setiap pengiriman ada 100-200 ekor anjing yang didatangkan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemkot Surakarta segera bertindak dengan membuat peraturan tertulis untuk melarang perdagangan daging anjing.

Sementara itu, ia mencatat hingga saat ini sudah ada sepuluh daerah di Jawa Tengah dan dua kabupaten di Jawa Timur yang mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing.

Baca Juga: Thomas Laka dan Paschal Diaz Minta Hakim Pertimbangkan Karir Mereka Sebagai ASN

Untuk di Jawa Tengah beberapa kabupaten dan kota yang sudah melarang perdagangan daging anjing yakni Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Magelang.

Untuk diketahui, Koalisi DMFI dibentuk oleh beberapa organisasi internasional perlindungan hewan yaitu Humane Society International (HSI), Animals Asia, dan Change for Animals Foundation (CFAF) bekerjasama dengan organisasi domestik perlindungan hewan.

Tujuan dari gerakan DMFI adalah untuk mengakhiri perdagangan daging anjing di Indonesia dengan cara melakukan berbagai investigasi yang membuktikan bahwa perdagangan daging anjing berdampak buruk dalam berbagai aspek.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x