Kabar Gembira, Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

- 24 Maret 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara/Galih Pradipta

WARTA SASANDO - Seiring dengan penurunan kasus Covid-19, pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Berbeda dengan dua tahun terakhir, pada Lebaran tahun ini pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik.

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 23 Maret 2022 sebagaimana dilansir wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Berenang Menggunakan Kasur, 3 Bocah Tidak Sadar Terbawa Arus ke Tengah Laut

Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

Baca Juga: Mulai 1 April 2022, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

Selain mengizinkan mudik Lebaran, umat muslim juga diperbolehkan menjalankan ibadah salat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hanya saja pemerintah melarang pejabat dan pegawai pemerintah (ASN) untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan dan open house saat Lebaran.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x