Kabar Gembira, Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

- 24 Maret 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara/Galih Pradipta

Baca Juga: ASN Dilarang Gelar Bukber dan Open House Selama Ramadhan dan Lebaran Tahun Ini

Untuk pelaku perjalanan luar negeri saat ini tidak perlu lagi melewati karantina.

"Namun, tetap mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia untuk melakukan tes PCR. Kalau PCR negatif, silakan langsung keluar," ujar Jokowi.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah