ASN Dilarang Gelar Bukber dan Open House Selama Ramadhan dan Lebaran Tahun Ini

- 24 Maret 2022, 09:48 WIB
Ilustrasi Bukber. Pemerintah melarang ASN menggelar buka puasa bersama pada ramadhan tahun ini.
Ilustrasi Bukber. Pemerintah melarang ASN menggelar buka puasa bersama pada ramadhan tahun ini. /Pexels/Fauxels Ikuti

WARTA SASANDO - Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat, seiring situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian membaik.

Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid ataupun musala pada bulan Ramadhan 2022. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik.

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 23 Maret 2022 sebagaimana dilansir wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Lagi Jalani Karantina, Tapi Wajib Tes PCR

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya menambahkan.

Meski mudik dan ibadah salat tarawih diperbolehkan, Jokowi dengan tegas melarang para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama (bukber) selama Ramadhan dan open house saat Lebaran.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujarnya.

Baca Juga: Botol Plastik Bekas Air Kemasan Sebaiknya Tidak Isi Ulang, Ini Dampaknya buat Kesehatan

Di samping itu, aturan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia juga telah ditiadakan. Namun pemerintah tetap mewajibkan tes usap PCR pada saat kedatangan.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x